Terdakwa Abdurachman (baju merah) bersama saksi korban Sengki (baju putih) dan istrinya saat hadir di persidangan di PN Medan, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penolakan tersebut membuat terdakwa geram dan melontarkan ancaman.
"Dia bilang, 'hati-hati sama mobilmu'," sambung Sengki menirukan perkataan terdakwa.Beberapa hari kemudian, Abdurachman kembali datang. Kali ini, dengan membawa rantai besi sepanjang lima meter.
Terdakwa kemudian mengangkat rantai tersebut ke arah kamera CCTV rumah, diduga sebagai bentuk intimidasi."Saat itu saya dan istri tidak mau membuka pintu, tapi dia tetap menggedor. Setelah itu dia datang lagi dengan rantai besi dan menunjukkan ke CCTV. Saya takut dan akhirnya melapor ke Polrestabes Medan," jelas Sengki.
Aksi tersebut sempat direkam dan viral di media sosial, memperkuat bukti untuk proses hukum.Dalam persidangan, terdakwa Abdurachman mengakui perbuatannya. "Benar yang mulia," ujarnya singkat saat ditanya hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman.