Terdakwa Abdurachman (baju merah) bersama saksi korban Sengki (baju putih) dan istrinya saat hadir di persidangan di PN Medan, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Seorang petugas parkir bernama Abdurachman (52) harus berurusan dengan hukum setelah didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga di Jalan Sei Kera, Medan Timur.
Aksinya sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berujung pada laporan polisi dan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban, Sengki, yang menceritakan kronologi peristiwa.
Menurut Sengki, masalah berawal pada Mei 2025 saat dirinya memarkirkan mobil di depan rumah usai merenovasi bangunan."Saat itu terdakwa datang dan meminta uang parkir. Saya tolak karena mobil diparkir tepat di depan rumah sendiri," ujar Sengki di hadapan majelis hakim.
Tak hanya sekali, Abdurachman kembali mendatangi rumah Sengki dan meminta uang parkir. Karena enggan terlibat cekcok, Sengki akhirnya memberikan uang Rp 3 ribu. Namun permintaan tak berhenti sampai di situ.
"Setelah itu, dia minta agar saya membayar uang parkir bulanan. Saya keberatan karena sejak dulu tidak pernah ada pungutan parkir di depan rumah saya," kata Sengki.Penolakan tersebut membuat terdakwa geram dan melontarkan ancaman.
"Dia bilang, 'hati-hati sama mobilmu'," sambung Sengki menirukan perkataan terdakwa.Beberapa hari kemudian, Abdurachman kembali datang. Kali ini, dengan membawa rantai besi sepanjang lima meter.
Terdakwa kemudian mengangkat rantai tersebut ke arah kamera CCTV rumah, diduga sebagai bentuk intimidasi."Saat itu saya dan istri tidak mau membuka pintu, tapi dia tetap menggedor. Setelah itu dia datang lagi dengan rantai besi dan menunjukkan ke CCTV. Saya takut dan akhirnya melapor ke Polrestabes Medan," jelas Sengki.
Aksi tersebut sempat direkam dan viral di media sosial, memperkuat bukti untuk proses hukum.Dalam persidangan, terdakwa Abdurachman mengakui perbuatannya. "Benar yang mulia," ujarnya singkat saat ditanya hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.*