Dalam kunjungan yang sama, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri menggelar sosialisasi pendampingan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Acara ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Moro, sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa.Paparan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Hanjaya Chandra, yang menekankan bahwa kejaksaan hadir tidak semata untuk melakukan penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan.
"Kami terbuka untuk konsultasi. Jangan segan meminta pendampingan hukum, terutama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa. Lebih baik mencegah daripada menindak," ujar Hanjaya.Para kepala desa yang hadir menyambut positif kegiatan ini.
Mereka menyatakan bahwa keterlibatan kejaksaan melalui Tim JPN sangat membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa."Kehadiran Tim JPN sangat kami apresiasi. Ini bentuk nyata perhatian kejaksaan dalam membina kami di tingkat desa," ujar salah satu kepala desa peserta kegiatan.
Kegiatan kunjungan kerja berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.