BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026

T.Jamaluddin - Selasa, 16 September 2025 20:17 WIB
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
MAA menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Aula SKB Dinas Pendidikan Bireuen, Selasa (16/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Padahal, peran Keuchik dan Mukim sebagai Hakim Peradilan Adat merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam UUPA. Sayangnya, belum semua memahami fungsinya secara utuh," tegas Taqwaddin.

Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Ketua MAA, Drs. Syaiba Ibrahim, MS, mewakili Ketua MAA Prof. Yusri Yusuf yang sedang menunaikan ibadah umrah.

Dalam sambutan tertulisnya, Prof. Yusri berharap agar rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis dalam penguatan Peradilan Adat Gampong.

Kepala Sekretariat MAA, Dr. Syukri Yusuf, menyebut bahwa kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari pimpinan MAA Kabupaten Bireuen, para Imum Mukim, Keuchik, dan tokoh perempuan setempat.

Tiga narasumber hadir dalam rakor ini:

- Dr. H. Taqwaddin, akademisi hukum dan Hakim Ad Hoc Tipikor;

- AKBP Ruslan Syafei, M.Si, dari Ditbinmas Polda Aceh;

- Saidan Nafi, S.H., M.H, mantan birokrat yang berpengalaman dalam pemerintahan desa dan adat.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kajati Kepri Kunjungi Cabjari Moro dan Sosialisasikan Pendampingan Hukum
Hak Anak Yatim Jadi Fokus! BMA dan UNICEF Gelar Workshop Perwalian di Banda Aceh
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
Terkuak! Motif Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Edtech
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru