BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026

T.Jamaluddin - Selasa, 16 September 2025 20:17 WIB
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
MAA menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Aula SKB Dinas Pendidikan Bireuen, Selasa (16/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BIREUEN – Majelis Adat Aceh (MAA) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Peradilan Adat Gampong di Aula SKB Dinas Pendidikan Bireuen, Selasa (16/9/2026).

Dalam forum tersebut, akademisi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. H. Taqwaddin, menyarankan agar MAA segera menginisiasi Qanun Pidana Adat Aceh yang selaras dengan KUHP Nasional 2026.

Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin menekankan bahwa KUHP Nasional yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan di dalamnya secara eksplisit mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum pidana adat.

Baca Juga:
"Jika kita cermati Pasal 2, 12, 66, dan 597 KUHP Nasional 2026, jelas terlihat adanya pengakuan terhadap hukum pidana adat. Ini peluang besar bagi Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam sistem hukum adat untuk mengambil langkah strategis," ujar Dr. Taqwaddin.

Ia menyarankan Majelis Adat Aceh (MAA) mengambil inisiatif mengusulkan pembentukan Qanun Pidana Adat melalui Pemerintah Aceh dan DPRA, sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan sistem hukum nasional.

"Langkah ini penting dimulai dari sekarang agar ketika KUHP baru diberlakukan, Aceh telah memiliki payung hukum tersendiri yang mengatur pidana adat secara tertulis. Misalnya, larangan melaut bagi nelayan pada hari Jumat, hal ini perlu diatur mekanisme dan sanksinya dalam qanun," tambah Taqwaddin, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).

Selain soal legislasi adat, Dr. Taqwaddin juga menyoroti minimnya pemahaman para pemangku adat seperti Keuchik dan Imum Mukim terhadap sistem peradilan adat.

Ia menyarankan agar MAA menyelenggarakan pelatihan Peradilan Adat Gampong bagi para pemimpin adat di seluruh Aceh, mencakup: Imum Mukim, Imum Seumeujid, Sekretaris Mukim, Keuchik, Tuha Peut, hingga Imum Meunasah.

"Padahal, peran Keuchik dan Mukim sebagai Hakim Peradilan Adat merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam UUPA. Sayangnya, belum semua memahami fungsinya secara utuh," tegas Taqwaddin.

Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Ketua MAA, Drs. Syaiba Ibrahim, MS, mewakili Ketua MAA Prof. Yusri Yusuf yang sedang menunaikan ibadah umrah.

Dalam sambutan tertulisnya, Prof. Yusri berharap agar rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis dalam penguatan Peradilan Adat Gampong.

Kepala Sekretariat MAA, Dr. Syukri Yusuf, menyebut bahwa kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari pimpinan MAA Kabupaten Bireuen, para Imum Mukim, Keuchik, dan tokoh perempuan setempat.

Tiga narasumber hadir dalam rakor ini:

- Dr. H. Taqwaddin, akademisi hukum dan Hakim Ad Hoc Tipikor;

- AKBP Ruslan Syafei, M.Si, dari Ditbinmas Polda Aceh;

- Saidan Nafi, S.H., M.H, mantan birokrat yang berpengalaman dalam pemerintahan desa dan adat.

Para peserta rakor mengapresiasi saran dan pemaparan Dr. Taqwaddin, terutama terkait urgensi pelatihan dan pembentukan Qanun Pidana Adat yang sesuai dengan KUHP 2026.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kajati Kepri Kunjungi Cabjari Moro dan Sosialisasikan Pendampingan Hukum
Hak Anak Yatim Jadi Fokus! BMA dan UNICEF Gelar Workshop Perwalian di Banda Aceh
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
Terkuak! Motif Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI dan Pengusaha Edtech
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru