Keberatan Jadi Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Lewat Jalur Praperadilan
- Selasa, 16 September 2025 21:23 WIB
Kuasa Hukum Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang menyampaikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka oleh KPK yang dinilai satu arah, Selasa (16/9/2025). (foto: Suara.com/Yaumal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial tahun 2020
Melalui kuasa hukumnya, Rudy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Penetapan tersangka ini menurut kami tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan MK. Bahkan, hingga saat ini, Pak Bambang Rudijanto belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Ricky menjelaskan bahwa PT Dosni Roha Logistik hanya berperan sebagai transporter dalam proyek distribusi bansos, bukan sebagai penyedia beras.