BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

- Selasa, 16 September 2025 21:39 WIB
Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
Rekaman CCTV detik-detik kepala cabang bank yang diculik dan kemudian jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Agustus lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus penculikan dan kematian Mohamad Ilham Pradipta (37), seorang pegawai bank yang jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Agustus lalu.

Meski korban tewas, para pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena motif awal tindakan mereka adalah penculikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:
"Terkait tidak dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), karena kita lihat dari niatnya sejak awal. Dalam kasus ini, pelaku tidak merancang pembunuhan, tapi melakukan penculikan yang berujung pada kematian korban," ujar Kombes Wira.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang penculikan yang menyebabkan kematian.

Pasal ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 328 Ayat 3 KUHP mengatur penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Itu yang kami kenakan kepada para pelaku," jelas Wira.

Dalam kasus ini, para pelaku bersekongkol untuk menculik Ilham guna memaksa korban membuka akses ke rekening dormant atau rekening tidak aktif yang masih berisi dana besar.
Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kajati Kepri Kunjungi Cabjari Moro dan Sosialisasikan Pendampingan Hukum
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru