Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
- Selasa, 16 September 2025 21:39 WIB
Rekaman CCTV detik-detik kepala cabang bank yang diculik dan kemudian jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Agustus lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus penculikan dan kematian Mohamad Ilham Pradipta (37), seorang pegawai bank yang jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Agustus lalu.
Meski korban tewas, para pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena motif awal tindakan mereka adalah penculikan.Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
"Terkait tidak dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), karena kita lihat dari niatnya sejak awal. Dalam kasus ini, pelaku tidak merancang pembunuhan, tapi melakukan penculikan yang berujung pada kematian korban," ujar Kombes Wira.Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang penculikan yang menyebabkan kematian.
Pasal ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun."Pasal 328 Ayat 3 KUHP mengatur penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Itu yang kami kenakan kepada para pelaku," jelas Wira.
Dalam kasus ini, para pelaku bersekongkol untuk menculik Ilham guna memaksa korban membuka akses ke rekening dormant atau rekening tidak aktif yang masih berisi dana besar.