BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

- Selasa, 16 September 2025 21:39 WIB
Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
Rekaman CCTV detik-detik kepala cabang bank yang diculik dan kemudian jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Agustus lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Korban diketahui menjabat sebagai kepala cabang bank di salah satu wilayah Jabodetabek.

Polisi mengungkap bahwa dari 15 tersangka, dua di antaranya merupakan anggota aktif TNI AD, masing-masing berinisial Kopda FH dan Serka N.

Keterlibatan aparat dalam kasus pidana ini kini juga ditangani secara paralel oleh institusi militer.

"Mereka bekerja sama dalam upaya mengakses dana rekening dormant. Korban dijadikan target karena posisinya sebagai pejabat bank yang memiliki otoritas," kata Wira.

Setelah diculik, korban dipaksa memberikan informasi dan kerja sama terkait pemindahan dana.

Namun rencana itu berubah menjadi tragedi setelah korban ditemukan meninggal dunia pada 21 Agustus 2025 di area lapangan kosong, Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

Polda Metro menyebut, penyelidikan menemukan adanya indikasi bahwa Ilham mengalami tekanan dan perlakuan tidak manusiawi selama dalam penyekapan.

Namun hingga kini, penyidik belum merinci apakah kematian Ilham disebabkan oleh kekerasan fisik, penyiksaan, atau faktor lainnya.
Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
Cemburu Buta, Pria di Ciracas Tega Habisi Nyawa Kekasih Sendiri
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Kajati Kepri Kunjungi Cabjari Moro dan Sosialisasikan Pendampingan Hukum
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
Eks Kasatpol PP Bengkalis Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp1,4 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru