Kenapa Pelaku Penculikan Kacab Bank Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
- Selasa, 16 September 2025 21:39 WIB
Rekaman CCTV detik-detik kepala cabang bank yang diculik dan kemudian jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Agustus lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam kasus penculikan dan kematian Mohamad Ilham Pradipta (37), seorang pegawai bank yang jasadnya ditemukan di wilayah Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Agustus lalu.
Meski korban tewas, para pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena motif awal tindakan mereka adalah penculikan.Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
"Terkait tidak dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), karena kita lihat dari niatnya sejak awal. Dalam kasus ini, pelaku tidak merancang pembunuhan, tapi melakukan penculikan yang berujung pada kematian korban," ujar Kombes Wira.Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang penculikan yang menyebabkan kematian.
Pasal ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun."Pasal 328 Ayat 3 KUHP mengatur penculikan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Itu yang kami kenakan kepada para pelaku," jelas Wira.
Dalam kasus ini, para pelaku bersekongkol untuk menculik Ilham guna memaksa korban membuka akses ke rekening dormant atau rekening tidak aktif yang masih berisi dana besar. Korban diketahui menjabat sebagai kepala cabang bank di salah satu wilayah Jabodetabek.
Polisi mengungkap bahwa dari 15 tersangka, dua di antaranya merupakan anggota aktif TNI AD, masing-masing berinisial Kopda FH dan Serka N. Keterlibatan aparat dalam kasus pidana ini kini juga ditangani secara paralel oleh institusi militer.
"Mereka bekerja sama dalam upaya mengakses dana rekening dormant. Korban dijadikan target karena posisinya sebagai pejabat bank yang memiliki otoritas," kata Wira.Setelah diculik, korban dipaksa memberikan informasi dan kerja sama terkait pemindahan dana.
Namun rencana itu berubah menjadi tragedi setelah korban ditemukan meninggal dunia pada 21 Agustus 2025 di area lapangan kosong, Serangbaru, Kabupaten Bekasi.Polda Metro menyebut, penyelidikan menemukan adanya indikasi bahwa Ilham mengalami tekanan dan perlakuan tidak manusiawi selama dalam penyekapan.
Namun hingga kini, penyidik belum merinci apakah kematian Ilham disebabkan oleh kekerasan fisik, penyiksaan, atau faktor lainnya. Proses autopsi dan pendalaman forensik masih berlangsung.
Polisi juga masih menelusuri alur keuangan yang berkaitan dengan rencana pengambilalihan dana dari rekening dormant, serta motif ekonomi yang menjadi pemicu utama aksi kriminal ini.Kasus ini disebut sebagai salah satu contoh kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, dengan struktur peran yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pengatur strategi, hingga mereka yang memiliki akses terhadap informasi internal perbankan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa dalang utama atau intelektual dader-nya. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain," tutup Wira.Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara dua tersangka dari unsur militer akan ditangani secara terpisah oleh peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.*(kp/a008)