BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Maret 2026

Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM untuk Mahkamah Agung

Raman Krisna - Selasa, 16 September 2025 22:26 WIB
Komisi III DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM untuk Mahkamah Agung
Komisi III DPR rapat pleno pemilihan dan penetapan calon hakim agung dan hakim ad hoc ma 2025, yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (foto: tangkapan layat yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui pengangkatan 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).

Persetujuan ini didapatkan dalam rapat Komisi III DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, Komisi III DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon hakim agung yang diajukan.

Baca Juga:
Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi yang dibacakan oleh ketua kelompok fraksi, Komisi III menyatakan sepakat mengangkat 10 nama tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan pertanyaan kepada anggota rapat mengenai persetujuan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tersebut.

"Apakah nama-nama calon hakim tersebut dapat disetujui?" tanya Habiburokhman, dan mendapat jawaban bulat "setuju" dari para anggota.

Rapat kemudian ditutup dengan penetapan resmi pengangkatan.

Berikut adalah daftar nama hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR:

Hakim Agung:

- Heru Pramono (Kamar Perdata)

- Budi Nugroho (Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak)

- Hari Sugiharto (Kamar Tata Usaha Negara)

- Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)

- Diana Malemita Ginting (Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak)

- Lailatul Arofah (Kamar Agama)

- Muhayah (Kamar Agama)

- Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)

- Suradi (Kamar Pidana)

Hakim Ad Hoc HAM:

- Puguh Haryogi

Dari nama-nama yang lolos, tidak terdapat nama Alimin Ribut Sujono, hakim yang sebelumnya memberikan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ketidakhadiran Alimin dalam daftar calon yang disetujui ini menarik perhatian publik mengingat kasus tersebut sempat menjadi sorotan nasional.

Dengan disahkannya para hakim agung dan hakim ad hoc HAM ini, diharapkan Mahkamah Agung dapat semakin memperkuat peran dan fungsinya dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.*

(lp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Sumut Sayangkan Aksi Mogok Dokter Spesialis RSUD Kotapinang
Mualem Tegaskan Revisi UUPA Harus Sesuai MoU Helsinki
Besok! Ribuan Pengemudi Ojol Geruduk DPR dan Kemenhub, Ini 7 Tuntutan Mereka
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
Langkah Awal Perubahan APBD 2025, Gubernur Bobby Tandatangani Nota Kesepakatan dengan DPRD Sumut
Bupati Anton Saragih Hadiri Maulid Nabi, Ajak Santri Fokus Gapai Cita-cita dan Gotong Royong Bangun Simalungun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru