Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/9/2025), status perkara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.
Agenda pertama berupa pembacaan gugatan direncanakan digelar pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Tutut menggandeng kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, dalam proses hukum ini.
Ia juga telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000, di mana sebesar Rp205.000 telah ditarik pengadilan untuk keperluan biaya pendaftaran, pemberkasan, PNBP panggilan penggugat dan tergugat, serta PNBP pendaftaran surat kuasa.
Meski perkara telah resmi teregister, PTUN Jakarta belum merilis detail gugatan, termasuk petitum, nama-nama majelis hakim, serta identitas panitera pengganti dan juru sita yang akan menangani perkara ini.
Hingga saat ini, belum diketahui pula apakah gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan yang baru dilantik pada 8 September 2025, atau justru menyasar kebijakan menteri sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam laman keterbukaan informasi, PTUN hanya mencantumkan status:
Purbaya Yudhi Sadewa sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.
Sementara itu, berbagai spekulasi beredar mengenai kemungkinan gugatan menyangkut kebijakan fiskal atau aset negara yang mungkin bersinggungan dengan kepentingan keluarga Cendana.
Pengamat hukum tata negara menyebut bahwa gugatan warga negara terhadap pejabat publik di PTUN merupakan bagian dari kontrol terhadap administrasi pemerintahan yang sehat.
Namun, hingga petitum dan pokok perkara diumumkan, substansi gugatan Tutut Soeharto masih menjadi tanda tanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Menteri Keuangan dalam tata kelola keuangan negara, serta latar belakang Tutut sebagai anak Presiden RI ke-2, Soeharto.*