JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025), MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, disertai pembacaan pertimbangan hukum oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo," ujar Enny.Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), yang menggugat ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan minimal SMA dinilai tidak relevan dengan kompleksitas tugas kepolisian di era modern. Mereka menilai, profesi polisi menuntut penguasaan multidisiplin ilmu seperti hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, hingga teknologi informasi dan komunikasi publik, yang tidak seluruhnya dipelajari di jenjang SMA.
"Tamatan SMA bukan tidak layak, tetapi belum cukup matang untuk mengemban tugas berat sebagai penegak hukum," ujar pemohon dalam sidang sebelumnya.