BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli

Raman Krisna - Rabu, 17 September 2025 22:54 WIB
Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli
Sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN Sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9).

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan menghadirkan lima orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi berasal dari unsur kepolisian, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sempat ditawari proyek oleh Kompol Ramli Sembiring melalui perantara bernama Topan.

Baca Juga:
Salah satu penyidik, Sandi, mengungkapkan bahwa terdakwa Brigadir Bayu, yang merupakan mantan anggota Polda Sumut, telah mengakui menyerahkan sejumlah uang kepada Kompol Ramli.

Hal tersebut turut diperkuat dengan penemuan uang tunai di dalam mobil saat proses penyidikan berlangsung.

"Benar, pada saat pemeriksaan, Brigadir Bayu mengakui ada menyerahkan uang kepada Kompol Ramli. Dan saat itu ditemukan uang di dalam mobil," kata Sandi saat memberikan kesaksian.

Brigadir Bayu yang hadir dalam ruang sidang tidak menyangkal keterangan tersebut.

Tiga saksi lainnya, yakni Daci, Adam, dan seorang rekan mereka, memberikan kesaksian bahwa mereka sempat ditawari untuk mengerjakan proyek pembangunan sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.

Penawaran disampaikan oleh seseorang bernama Topan yang mengklaim mewakili Kompol Ramli.

Daci mengaku pernah diajak bertemu dengan beberapa kepala sekolah di Medan untuk membahas pelaksanaan proyek.

Namun, proyek tersebut urung dilaksanakan karena tidak sesuai ketentuan.

"Bertemu dengan Topan, ia menawarkan proyek dari DAK dengan imbalan fee 20 persen dari pagu anggaran. Saya sempat bertemu beberapa kepala sekolah di Medan untuk bahas pekerjaan, tapi akhirnya tidak jadi, karena ternyata dana DAK tidak bisa dikerjakan oleh pihak ketiga," ungkap Daci.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh saksi Adam yang mengaku sempat dihubungi untuk pelaksanaan proyek serupa.

"Saya dihubungi soal proyek pembangunan sekolah dari dana DAK, tapi akhirnya tidak jadi melaksanakan pekerjaan itu," ujar Adam.

Sebelumnya, Kompol Ramli Sembiring yang saat itu menjabat sebagai PS Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, bersama anggotanya Brigadir Bayu, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan dilakukan setelah keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap sedikitnya 12 kepala sekolah di wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini juga telah menyeret keduanya sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dalam laporan penyidikan, nilai pemerasan yang dilakukan mencapai total kerugian sebesar Rp4,75 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Pihak Kejaksaan memastikan akan menghadirkan para kepala sekolah korban pemerasan untuk menguatkan pembuktian di persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat pelanggaran dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gagal Jadi Imam Katolik, Kolonel Pundjung Sukses Jadi Tentara: “Pengabdian Bisa Lewat Banyak Jalan”
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
MK Tolak Gugatan Batas Minimal Pendidikan Calon Anggota Polri, Tetap SMA atau Sederajat
Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu
6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum
Dua Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Terjaring OTT, Polda Sumut Masih Dalami Kasus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru