BALI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial SIKK, asal Kediri, Tabanan, berhasil diamankan karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi dari jaringan lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025), pukul 01.00 WITA di kawasan Desa Nyitdah, Tabanan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/9), Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas, mengungkap kronologi dan fakta mengejutkan dari penangkapan tersebut.
Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar DiamankanDari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
Sabu seberat 1.454,02 gram nettoEkstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto
Total nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar, dan jika berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak hingga 533 jiwa generasi bangsa.