Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:
Pidana matiPenjara seumur hidup
Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahunDenda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama berinisial "S".Polda Bali Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Kombes Pol Radiant menegaskan komitmen Polda Bali dalam memerangi peredaran narkoba.