Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SIKK mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial "S" yang kini berstatus DPO dan diduga berada di luar Bali.Tersangka mengungkapkan:
April 2025: Mengambil 1 kg sabu di Jimbaran, diedarkan sesuai perintah "S", dan menerima imbalan Rp15 jutaAgustus 2025: Mengambil 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi, diedarkan di Kuta, Jimbaran, Kedonganan, Ungasan, dan Pecatu, dengan imbalan Rp20 juta