BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Demi Imbalan Puluhan Juta, Pemuda Asal Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Fira - Kamis, 18 September 2025 15:37 WIB
Demi Imbalan Puluhan Juta, Pemuda Asal Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi
Demi Imbalan Puluhan Juta, Pemuda Asal Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BALI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial SIKK, asal Kediri, Tabanan, berhasil diamankan karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi dari jaringan lintas provinsi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025), pukul 01.00 WITA di kawasan Desa Nyitdah, Tabanan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/9), Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas, mengungkap kronologi dan fakta mengejutkan dari penangkapan tersebut.

Baca Juga:
Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,5 Miliar Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

Sabu seberat 1.454,02 gram netto

Ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto

Total nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar, dan jika berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak hingga 533 jiwa generasi bangsa.

Mengaku Sudah Dua Kali Jadi Kurir Narkoba

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SIKK mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial "S" yang kini berstatus DPO dan diduga berada di luar Bali.

Tersangka mengungkapkan:

April 2025: Mengambil 1 kg sabu di Jimbaran, diedarkan sesuai perintah "S", dan menerima imbalan Rp15 juta

Agustus 2025: Mengambil 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi, diedarkan di Kuta, Jimbaran, Kedonganan, Ungasan, dan Pecatu, dengan imbalan Rp20 juta

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:

Pidana mati

Penjara seumur hidup

Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

Denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama berinisial "S".

Polda Bali Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

Kombes Pol Radiant menegaskan komitmen Polda Bali dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru