Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). (Foto: Fauzan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dengan hukuman penjara selama 10 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Tuntutan dibacakan oleh JPUKPK Gilang Gemilang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Kosasih telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Gilang menjelaskan bahwa tuntutan berat dijatuhkan karena dua hal yang dianggap memberatkan:- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
- Terdakwa bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan proses pembuktian.Namun demikian, jaksa juga menyampaikan bahwa Kosasih memiliki satu hal yang meringankan, yakni belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut agar Kosasih dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada negara senilai:
- Rp29,15 miliar- US$127.057
- SG$283.002- €10.000
- ฿1.470 (Baht Thailand)- £30 (Poundsterling)
- ¥128.000 (Yen Jepang)- HK$500 (Dolar Hong Kong)
- ₩1,26 juta (Won Korea Selatan)Jaksa menegaskan, jika uang pengganti tidak dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda Kosasih akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, maka ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun."Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Gilang.
Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang dilakukan selama kepemimpinan Kosasih di PT Taspen. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun, lantaran dana investasi tidak kembali.
KPK menilai Kosasih melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu dalam skema investasi yang tidak memiliki dasar kelayakan, tanpa mitigasi risiko yang memadai, dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).Sidang lanjutan dengan agenda pleidoi (pembelaan dari terdakwa) akan digelar pada minggu depan.
Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan akhir.*(bb/a008)