BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Ida Bagus Wedha - Kamis, 18 September 2025 23:05 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menggelar pemeriksaan terhadap enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (18/9) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berjalan guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial MUL yang kini tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga:
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain:

- STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek.

- GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.

- SF, Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.

- AF, Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Korupsi Minyak Pertamina, Tiga Saksi Diperiksa
Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Mensos Gus Ipul Minta DPRD Sumut Awasi Sekolah Rakyat, Jadi Model Pengentasan Kemiskinan Terpadu
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Aek Raso Divonis 6 Tahun Penjara
Disentil Mendagri, Bobby Nasution Perintahkan Jajarannya: Makanya Jangan Korupsi!
KPK Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Proyek Tol Trans Sumatera: Ada Kongkalikong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru