JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang saat ini sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Surat tersebut berisi permohonan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya, dengan alasan tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli meminta agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan. Ian menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2, jika tidak ditemukan bukti yang memadai, penyidik wajib untuk menghentikan perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap 123 saksi dan 11 ahli yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak menghasilkan bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap kliennya.
Selain surat kepada Kapolri dan Kompolnas, tim kuasa hukum juga berencana untuk menyurati Komisi III DPR RI, mengingat belum ada kejelasan dalam perkembangan kasus tersebut. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 terkait kasus dugaan pemerasan, namun hingga kini masih mempertanyakan kualitas bukti yang diajukan oleh penyidik.
Kasus ini, yang mencuat seiring dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli, terus menjadi sorotan publik, dengan pihak terkait berusaha memastikan transparansi dan kejelasan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
(N/014)
Firli Bahuri Kirim Surat Ke Kapolri dan Kompolnas, Minta Kasus Dihentikan?