Satpol PP Kota Padangsidimpuan mendampingi tim Bakeuda melakukan penempelan stiker peringatan di beberapa lokasi usaha kuliner yang menunggak pajak restoran dan rumah makan. (foto: Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Iga Bakar, Jalan Kenanga – Menunggak pajak dan tidak sesuai dengan volume transaksi. Sudah diberi tiga kali teguran, tetap dilakukan penempelan stiker.
- RM Pekalongan, Jalan Kenanga No. 93 – Sama seperti objek sebelumnya, teguran telah diberikan, stiker dipasang.- Soto Virgo, Jalan Kenanga No. 35 – Tidak mengindahkan tiga kali teguran dari Dispenda.
- Sada Warkop, Jalan Serman Lian Kosong No. 28 – Tidak sesuai transaksi, juga telah diberikan teguran.- Warung Kak Iyus, Jalan Mesjid Raya Baru – Mengaku belum menerima surat teguran dan tidak paham kewajiban pajak, diberi waktu hingga 22 September 2025 sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
- Five And Co, Jalan Kenanga No. 71 – Mengaku belum menerima surat teguran meskipun sudah dilayangkan. Diberi batas waktu pembayaran hingga 22 September 2025.Sebelum pelaksanaan giat, personel Satpol PP melaksanakan briefing di Mako.
Seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya gangguan.