Terdakwa Faisal Saputra (FS) dinyatakan bebas dari kasus pencurian yang dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait sepeda motor yang ia bawa dari rumah tanpa izin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BIREUEN – Setelah lebih dari empat bulan mendekam di Rumah Tahanan Negara Bireuen, terdakwa Faisal Saputra (FS) akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kebebasan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, yang mendampingi FS sejak awal proses hukum hingga majelis hakim memutuskan bebas pada sidang Rabu (18/9/2025) sore.FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Polres Bireuen pada 15 September 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait sepeda motor yang ia bawa dari rumah tanpa izin.
Upaya Hukum Panjang Kuasa HukumKuasa hukum FS, Biman Munthe, SH, MH, menjelaskan pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum sejak awal.
Mulai dari permohonan praperadilan, pengajuan isbat nikah yang digabung dengan cerai talak, hingga gugatan harta bersama di Mahkamah Syari'ah Bireuen."Perkara ini seharusnya tidak layak menetapkan seorang suami sebagai tersangka pencurian, apalagi terhadap harta dalam rumah tangga. Pasal 367 KUHP sudah jelas mengatur batasan tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga," tegas Biman.
Dalam laporan, sang istri juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut memang dibawa suaminya, hanya saja tanpa izin dirinya. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, keberhasilan pengesahan pernikahan melalui putusan No. 259/Pdt.G/2025/MS.Bir tanggal 25 Juni 2025 menjadi dasar penting bahwa hubungan keduanya sah secara hukum.
Fakta PersidanganDi persidangan, terungkap fakta bahwa FS diakui sebagai suami yang bertanggung jawab dan ayah yang baik bagi anak-anaknya.
Majelis hakim akhirnya mempertimbangkan seluruh pledoi tim kuasa hukum dan menyatakan bahwa perbuatan FS bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa."Ini perkara salah kamar, salah jalur, bahkan bisa dibilang salah obat. Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara utuh," tambah Biman.
Jaksa Akan KasasiMeski FS dinyatakan bebas, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai penuntut umum dipastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Biman optimis putusan tingkat pertama akan dikuatkan di tingkat kasasi."Secara fakta hukum, kami yakin putusan ini akan tetap kokoh. Bahkan bisa memperlihatkan bahwa dakwaan jaksa sejak awal tidak tepat sasaran," pungkasnya.*