Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BIREUEN – Setelah lebih dari empat bulan mendekam di Rumah Tahanan Negara
Bireuen, terdakwa Faisal Saputra (FS) akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kebebasan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang tim kuasa
hukum dari Kantor Advokat
Rencong Keadilan, yang mendampingi FS sejak awal proses
hukum hingga majelis hakim memutuskan bebas pada sidang Rabu (18/9/2025) sore.FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Polres
Bireuen pada 15 September 2025, dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang
pencurian, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait sepeda motor yang ia bawa dari rumah tanpa izin.
Baca Juga:
Upaya Hukum Panjang Kuasa HukumKuasa
hukum FS, Biman Munthe, SH, MH, menjelaskan pihaknya telah menempuh berbagai langkah
hukum sejak awal.
Mulai dari permohonan
praperadilan, pengajuan isbat nikah yang digabung dengan cerai talak, hingga gugatan harta bersama di Mahkamah Syari'ah
Bireuen."Perkara ini seharusnya tidak layak menetapkan seorang suami sebagai tersangka
pencurian, apalagi terhadap harta dalam rumah tangga. Pasal 367 KUHP sudah jelas mengatur batasan tindak pidana
pencurian dalam lingkup keluarga," tegas Biman.
Dalam laporan, sang istri juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut memang dibawa suaminya, hanya saja tanpa izin dirinya. Meskipun permohonan
praperadilan ditolak, keberhasilan pengesahan pernikahan melalui putusan No. 259/Pdt.G/2025/MS.Bir tanggal 25 Juni 2025 menjadi dasar penting bahwa hubungan keduanya sah secara
hukum.
Fakta PersidanganDi persidangan, terungkap fakta bahwa FS diakui sebagai suami yang bertanggung jawab dan ayah yang baik bagi anak-anaknya.
Majelis hakim akhirnya mempertimbangkan seluruh pledoi tim kuasa
hukum dan menyatakan bahwa perbuatan FS bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa."Ini perkara salah kamar, salah jalur, bahkan bisa dibilang salah obat. Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara utuh," tambah Biman.
Jaksa Akan KasasiMeski FS dinyatakan bebas, pihak Kejaksaan Negeri
Bireuen sebagai penuntut umum dipastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Biman optimis putusan tingkat pertama akan dikuatkan di tingkat kasasi."Secara fakta
hukum, kami yakin putusan ini akan tetap kokoh. Bahkan bisa memperlihatkan bahwa dakwaan jaksa sejak awal tidak tepat sasaran," pungkasnya.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.