Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Meskipun permohonan
praperadilan ditolak, keberhasilan pengesahan pernikahan melalui putusan No. 259/Pdt.G/2025/MS.Bir tanggal 25 Juni 2025 menjadi dasar penting bahwa hubungan keduanya sah secara
hukum.
Fakta PersidanganDi persidangan, terungkap fakta bahwa FS diakui sebagai suami yang bertanggung jawab dan ayah yang baik bagi anak-anaknya.
Majelis hakim akhirnya mempertimbangkan seluruh pledoi tim kuasa
hukum dan menyatakan bahwa perbuatan FS bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa."Ini perkara salah kamar, salah jalur, bahkan bisa dibilang salah obat. Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kami secara utuh," tambah Biman.
Jaksa Akan KasasiMeski FS dinyatakan bebas, pihak Kejaksaan Negeri
Bireuen sebagai penuntut umum dipastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Biman optimis putusan tingkat pertama akan dikuatkan di tingkat kasasi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.