JAKARTA – Proses penegakan etik terhadap anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis), masih terus berjalan.
Hingga kini, lima anggota Polri belum menjalani sidang etik, dan dijadwalkan baru akan digelar pada akhir September 2025.Lima personel tersebut adalah Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Mereka diduga memiliki peran dalam peristiwa yang menewaskan Affan di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu."Pada minggu keempat (September) nanti ya kami sampaikan sama Propam," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Trunoyudo menyebut, berkas kelima anggota itu masih dalam proses penyempurnaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri."Kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres," ujarnya.
Dari total tujuh personel yang terlibat dalam insiden ini, baru dua anggota Brimob yang telah menjalani sidang etik, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad.Hasil sidang menyatakan Cosmas terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Sedangkan Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.Namun, baik Cosmas maupun Rohmad diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai kelanjutan proses banding keduanya.Peristiwa tewasnya Affan Kurniawan sempat memicu kecaman luas dari publik, khususnya di media sosial.
Tagar #KeadilanUntukAffan sempat menjadi trending, mendesak Polri untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberi sanksi tegas terhadap semua pihak yang terlibat.Pengawasan publik terhadap proses etik ini menjadi sorotan penting, seiring dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat integritas dan profesionalisme institusi kepolisian melalui mekanisme penegakan hukum internal.*