BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Syok Saat Suami Ditemukan Tewas, Briptu Rizka Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco!

- Sabtu, 20 September 2025 08:34 WIB
Syok Saat Suami Ditemukan Tewas, Briptu Rizka Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco!
Briptu Rizka Sintiyani saat menjalani proses pemeriksaan (kiri) & brigadir esco (kanan) (foto : canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lombok Barat – Misteri kematian Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota Intel Polsek Sekotong, akhirnya terkuak. Penyidik Polda NTB menetapkan sang istri, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Esco sebelumnya dilaporkan hilang sejak 13 Agustus 2025 dan ditemukan tak bernyawa 11 hari kemudian, pada 24 Agustus, di kebun belakang rumahnya.

Baca Juga:
"Hasil gelar perkara menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025).

Rizka, yang merupakan anggota polisi aktif di Humas Polres Lombok Barat, sempat dilaporkan sakit dan syok saat kabar hilangnya Esco merebak. Bahkan keluarganya ikut melakukan pencarian, termasuk meminta bantuan dukun.

Ditemukan Membusuk, Leher Terikat Tali

Esco ditemukan tewas dalam kondisi membusuk dan membengkak, dengan leher terlilit tali, di perbukitan Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar — hanya 10 meter dari rumahnya.

Penemuan mayat pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun setempat, usai seorang warga bernama Amaq Siun melihat tubuh tergeletak di bawah pohon saat sedang mencari ayam.

"Wajah rusak, tubuh membengkak, lehernya terikat. Bau menyengat dan penuh lalat," ujar saksi mata.

Keluarga Apresiasi, Tapi Minta Usut Pelaku Lain

Baca Juga:
Kuasa hukum keluarga, Lalu Anton Hariawan, mengapresiasi langkah penegak hukum, namun menegaskan bahwa kasus ini bukan kerja satu orang.

"Kami minta penetapan tersangka tidak berhenti pada istri korban. Harus diusut siapa yang membantu dan menutupi jejak," ujarnya.

Anton menduga pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Ia juga meminta pihak lain yang membantu atau mengetahui tindak pidana namun tidak melapor, agar dijerat Pasal 354 juncto 56 KUHP.

Dua Anak Jadi Korban Tak Langsung

Dari pernikahan Brigadir Esco dan Briptu Rizka, pasangan ini dikaruniai dua anak. Kini, keduanya harus menanggung dampak dari tragedi memilukan ini. Sementara itu, belum ada keterangan apakah Rizka sudah ditahan pasca penetapan tersangka.

Pihak Polda NTB memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini terungkap.*

(kp/j006)

Baca Juga:

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru