BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

DPD LIRA Tabagsel Desak KPK Fokus Telusuri Aset Tersangka OTT Proyek Jalan Rp231 Miliar

Mora Siregar - Minggu, 21 September 2025 10:25 WIB
DPD LIRA Tabagsel Desak KPK Fokus Telusuri Aset Tersangka OTT Proyek Jalan Rp231 Miliar
DPD LIRA Tabagsel mendesak KPK untuk serius menelusuri dan menyita seluruh aset milik tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar di Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah/DPD Lumbung Informasi Rakyat/LIRA Tabagsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk serius menelusuri dan menyita seluruh aset milik tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar di Sumatera Utara, yang diketahui melibatkan Direktur Utama PT DNG, Akhiruddin Piliang.

Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD LIRA Tabagsel, Mara Halim Harahap, dalam konferensi pers di Padangsidimpuan, Sabtu, 20 September 2025.

Baca Juga:

(Sekretaris DPD LIRA Tabagsel, Mara Halim Harahap.)

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat Tabagsel mendukung penuh percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi korupsi secara sistematis.

"Kami mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Bila UU ini resmi berlaku, kami siap membuka data aset para pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, khususnya di wilayah Tabagsel," tegas Mara Halim.

Dalam pernyataannya, Mara Halim secara khusus menyoroti kasus yang menjerat Akhiruddin Piliang, tersangka utama dalam Operasi Tangkap Tangan/OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut.

Ia menuding bahwa aset milik Akhiruddin diduga diamankan oleh sejumlah pihak terdekatnya.

"Aset-aset milik Direktur DNG itu patut dicurigai sudah disebar dan diamankan oleh kroni-kroninya. Kami punya data indikatif dan siap menyerahkan kepada penegak hukum jika dibutuhkan," ujar Mara Halim.

Lebih lanjut, ia bahkan meminta agar KPK mempertimbangkan hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi kelas kakap.

"Bila terbukti merugikan negara dalam jumlah besar, kami berharap KPK tidak ragu menjatuhkan hukuman berat, bahkan hukuman mati. Negara harus tegas, dan aset hasil korupsi wajib disita untuk kepentingan rakyat," imbuhnya.

DPD LIRA Tabagsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong keterbukaan dan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk penyimpangan keuangan negara, terutama di sektor infrastruktur publik yang sangat vital bagi masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait desakan DPD LIRA Tabagsel maupun perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi proyek jalan Rp231 miliar yang menjerat pihak DNG.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati dan Wabup Batu Bara Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Periode 2025–2030
Gus Irawan Disebut KPK, OMI ICC Siap Kawal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR ke Kantor Staf Presiden
Viral! Dana Desa Esiwa Segera Dicairkan Tahun 2025, Namun Ada Persoalan Besar
Terungkap Sosok FT, Wanita Selingkuhan yang Rekam Video Wahyudin Moridu Sebut Rampok Uang Negara
Daftar Jadi Calon Ketua KONI, Harry Pahlevi Bagikan Sembako untuk Atlet Cabor Padangsidimpuan
Satpol PP Padangsidimpuan Tempel Stiker di Sejumlah Restoran yang Menunggak Pajak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru