Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi melakukan deportasi kepada warga asal Eritrea di Bandar Udara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, Sumut. (FOTO: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Uray menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Deportasi dan penangkalan terhadap pelaku pelanggaran adalah langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keimigrasian nasional."Kami mendukung penuh 13 akselerasi Menteri Hukum dan HAM khususnya dalam bidang penguatan pengawasan izin tinggal WNA, sebagai bagian dari tata kelola imigrasi yang profesional dan akuntabel," tambahnya.
Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga kredibilitas dan kedaulatan Indonesia sebagai negara tujuan.*(at/j006)