BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal

Abyadi Siregar - Rabu, 24 September 2025 18:53 WIB
Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi melakukan deportasi kepada warga asal Eritrea di Bandar Udara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, Sumut. (FOTO: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Uray menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Deportasi dan penangkalan terhadap pelaku pelanggaran adalah langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.

"Kami mendukung penuh 13 akselerasi Menteri Hukum dan HAM khususnya dalam bidang penguatan pengawasan izin tinggal WNA, sebagai bagian dari tata kelola imigrasi yang profesional dan akuntabel," tambahnya.

Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga kredibilitas dan kedaulatan Indonesia sebagai negara tujuan.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Overstay dan Palsukan Identitas, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Polonia Medan
2 WNA India Diamankan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Medan?
Lapas Labuhan Ruku Ikuti Zoom Pengendalian Overstaying Tahanan, Dukung Target Kinerja Ditjenpas Tahun 2025
Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu
Puluhan WNA Diamankan di Batam, Ada Pencari Suaka Myanmar Diduga Koordinator
Langgar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi oleh Imigrasi Polonia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru