Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi melakukan deportasi kepada warga asal Eritrea di Bandar Udara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, Sumut. (FOTO: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) dari Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan terhadap warga asing di wilayah Indonesia."Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia. Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian," tegas Uray dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
RC (24), WNA asal Kamboja, melakukan pelanggaran overstay selama 107 hari setelah masa berlaku bebas visa kunjungan 30 hari berakhir. Ia dikenai tindakan administratif keimigrasian dan dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan pada Selasa (23/9).ZYB (58), WNA asal Eritrea, overstay selama 315 hari dari masa izin tinggal kunjungan yang hanya berlaku sampai 27 Oktober 2024. Ia telah dideportasi dan meninggalkan Indonesia pada Senin (22/9).
Dua WNA asal Pakistan, masing-masing TZ (21) dan UH (25), yang merupakan saudara kandung, menggunakan dokumen dan data palsu dalam proses izin tinggal terbatas. Mereka melanggar Pasal 75 jo. Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada hari yang sama, Senin (22/9).Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Uray menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Deportasi dan penangkalan terhadap pelaku pelanggaran adalah langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keimigrasian nasional."Kami mendukung penuh 13 akselerasi Menteri Hukum dan HAM khususnya dalam bidang penguatan pengawasan izin tinggal WNA, sebagai bagian dari tata kelola imigrasi yang profesional dan akuntabel," tambahnya.
Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga kredibilitas dan kedaulatan Indonesia sebagai negara tujuan.*(at/j006)