BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Mantan Kapolres Tapsel Terungkap Jadi “Pembuka Pintu” dalam Kasus Korupsi Jalan Rp 158 Miliar

Raman Krisna - Kamis, 25 September 2025 14:52 WIB
Mantan Kapolres Tapsel Terungkap Jadi “Pembuka Pintu” dalam Kasus Korupsi Jalan Rp 158 Miliar
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, disebut berperan sebagai "pembuka pintu" dengan mempertemukan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dengan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:
"Sebetulnya, awalnya si Topan, Rasuli, dan Yasir. Setelah saya baca dakwaan, mens rea-nya ada di sana. Itu persekongkolan antara mereka bertiga. Bahkan yang mengenalkan para terdakwa ini kepada si Topan adalah Yasir Ahmadi," kata hakim Khamozaro.

Hakim menegaskan, sidang harus dibuka secara kausalitas agar terang siapa saja pihak yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan terungkap, dua proyek yang menjadi pokok perkara adalah pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek itu disebut merupakan hasil pergeseran anggaran oleh Gubernur Sumatera Utara setelah sebelumnya tidak ada dalam rencana awal.

Pergeseran dilakukan usai gubernur dan timnya meninjau langsung ke lapangan.

"Setelah saya baca, ternyata dulu tidak ada anggaran, lalu mereka buat pergeseran. Sampai kemudian gubernur bersama staf-stafnya turun ke lapangan. Setelah dari lapangan turun persetujuan dari gubernur," jelas hakim.

Dalam persidangan, JPU KPK turut membuka 50 dokumen barang bukti.

Salah satunya adalah foto Topan Ginting berpose salam komando dengan Yasir Ahmadi saat meninjau lokasi pembangunan jalan Sipiongot–Labusel.

"Kenal, itu Pak Topan dengan mantan Kapolres, pas survei," ujar saksi Andi Junaidi Lubis, seorang sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, saat dikonfirmasi JPU mengenai foto tersebut.

Selain Andi, dua saksi lain yang dihadirkan adalah Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut) dan Edison Pardamean (pegawai Dinas PUPR Sumut).

Dalam keterangannya, Andi mengaku pernah beberapa kali diperintahkan atasannya, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk melakukan survei dan mendokumentasikan kondisi jalan di dua lokasi proyek.

Dokumentasi foto tersebut kemudian dikirimkan kepada Muhammad Rayhan Dulasmi, putra Kirun yang juga Direktur PT Rona Mora.

"Iya saya pernah menemani survei jalan dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan mengirim foto kondisi jalan dan juga pernah survei bersama Pak Akhirun," ungkap Andi.

Ia juga mengaku mendapat sejumlah uang dari Rayhan setelah mengirim foto maupun menemani survei sebelum pengerjaan proyek dilakukan.

Atas fakta tersebut, hakim Khamozaro meminta JPU KPK menghadirkan Yasir Ahmadi, Topan Ginting, dan Rasuli Efendi Siregar pada sidang berikutnya.

"Ini mau kita cari benang merahnya. Kalau memang ada pejabat lebih tinggi dari Topan yang terkait, kita panggil juga. Karena yang penting itu adalah supremasi hukum," tegas hakim.

Kasus ini menjerat orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yakni mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Sementara itu, terdakwa utama adalah Kirun dan putranya Rayhan, yang didakwa bersama-sama melakukan persekongkolan dalam proyek senilai total Rp 158,8 miliar tersebut.*

(tm/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPOM Tolak Jadi Saksi Sidang Dugaan TPPU, Nikita Mirzani: Enggak Netral Dong, Harus Netral!
Rumah Mewah Mantan Bupati Pesawaran Digeledah Kejati Lampung, Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar
MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir
Rektor Universitas Al Azhar Wisuda 226 Sarjana, Dosen dan Lulusan Berprestasi Dapat Penghargaan
Jalan Raya Alinda Bekasi Rusak Parah, Pengendara Khawatir Celaka
DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tindak Kasus Korupsi PI PT LEB Senilai Rp271,7 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru