Sengketa lahan di SumedangSengketa tambang di Samarinda
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025."Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.Penetapan Menas sebagai tersangka menambah daftar panjang pengusaha yang terjerat kasus suap dan korupsi pengurusan perkara di lembaga peradilan. KPK menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik jual-beli perkara di pengadilan yang mencederai keadilan.*