JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Menas berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu, 24 September 2025."KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Menas diduga menyuap Hasbi Hasan (HH), yang menjabat Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023. Uang suap itu diberikan sebagai imbalan untuk mengurus lima perkara sengketa yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Oktober 2021.
Perkara yang diduga 'diurus' oleh Menas melalui suap kepada HH mencakup:Sengketa lahan di Bali
Sengketa lahan di Jakarta TimurSengketa lahan di Depok
Sengketa lahan di SumedangSengketa tambang di Samarinda
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025."Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.Penetapan Menas sebagai tersangka menambah daftar panjang pengusaha yang terjerat kasus suap dan korupsi pengurusan perkara di lembaga peradilan. KPK menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik jual-beli perkara di pengadilan yang mencederai keadilan.*