MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat tinggi BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) senilai ratusan miliar rupiah.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021."Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (25/9/2025).
? Proyek Rp135 Miliar, Realisasi Tak Sesuai Spesifikasi
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda oleh Pelindo I pada periode 2018–2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar.Namun hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
"Negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," jelas Husairi.