BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Kejagung Soroti Kasus Pembobolan Rekening Dormant: Jangan Rusak Kepercayaan Publik pada Bank

- Kamis, 25 September 2025 18:32 WIB
Kejagung Soroti Kasus Pembobolan Rekening Dormant: Jangan Rusak Kepercayaan Publik pada Bank
Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (foto : canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktur D Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional, menyusul terungkapnya kasus pembobolan rekening dormant yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Sugeng saat menghadiri konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

"Salah satu yang kita lindungi adalah kepercayaan terhadap integritas sistem keuangan. Itu yang harus dijaga. Jangan sampai kasus ini menurunkan kepercayaan publik," ujar Sugeng.

Baca Juga:
Transaksi Valas Ilegal Disorot

Sugeng juga menyoroti kemudahan pelaku dalam menukarkan valuta asing (valas) tanpa prosedur identifikasi yang jelas.

"Masa tukar uang sebanyak itu tidak diminta identitas? Kita tukar 1 Dolar saja di tempat resmi, pasti ditanya KTP. Nah, ini tukar valas miliaran bisa mulus begitu saja," katanya.

Pembobolan Rekening Dormant Terorganisir

Diketahui, rekening dormant adalah rekening bank yang pasif, tanpa aktivitas transaksi selama periode tertentu. Namun, rekening ini justru dijadikan sasaran pembobolan oleh sindikat terorganisir.

Sembilan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:

AP (50)

GRH (43)

C (41)

DR (44)

NAT (36)

R (51)

TT (38)

DH (39)

IS (60)

Dari para tersangka, aparat menyita uang tunai sebesar Rp204 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Jeratan Hukum Bertumpuk

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 KUHP

Pasal 46 ayat 1 jo. Pasal 30 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan atas UU ITE)

Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Sugeng menegaskan pentingnya mengusut kasus ini hingga ke akar, termasuk mencari tahu bagaimana pelaku bisa mengakses sistem perbankan, menukar valas secara ilegal, hingga melakukan pencucian uang.

"Kejahatan semacam ini harus ditindak dari hulu ke hilir. Jangan berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan," tegasnya.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugat Status Tersangka, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel 3 Oktober 2025
3 Lahan Sitaan Koruptor Siap Jadi Kawasan Perumahan, Kementerian PKP dan Kejagung Terus Kawal Proses
CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, Resmi Masuk DPO Kejagung dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru