BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Ladies Companion di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo

Abyadi Siregar - Jumat, 26 September 2025 13:29 WIB
Ladies Companion di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo
Ilustrasi pil koplo (foto:okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, MNC dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023.

Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.*

(KM)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Dentim Ungkap Pencurian HP, Pelaku Langsung Ditangkap
Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja 78 Kg, Enam Tersangka Diamankan
Keji! Janji Ringankan Hukuman, Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita
Gabungan Ormas dan LSM Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice untuk Dua Aktivis yang Terjaring OTT
Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Narkoba, Keluarga Rahmadi Minta Kapolri Turun Tangan
Polsek Tambora Amankan Motor Curian Berkat Pelacakan GPS, Pelaku Masih Diburu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru