JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Salah satu langkah yang diambil oleh Kejagung adalah pemeriksaan terhadap eks pejabat Kementerian BUMN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 29 November 2024, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi berinisial MZ. MZ merupakan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN pada tahun 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam rangka pengembangan penyidikan kasus yang tengah berlangsung.
“Jumat, 29 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi. Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015 sampai dengan 2016,” ujar Harli dalam keterangannya.
Meskipun Harli tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa saksi MZ diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini sebelumnya sudah menjerat dua tersangka, yakni Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Perkara ini berawal dari kebijakan Tom Lembong yang memberikan izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Tom Lembong, hanya BUMN yang seharusnya diizinkan mengimpor GKP untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, pada 2016, meskipun Indonesia mengalami kekurangan pasokan GKP, Tom Lembong malah memberi izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diproses menjadi GKP. Jaksa menilai bahwa izin yang diberikan kepada perusahaan swasta ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah GKM diolah menjadi GKP, perusahaan swasta tersebut kemudian menjualnya langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET), yang menyebabkan kerugian negara.
Jaksa Agung, melalui Tim Jampidsus, terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi impor gula ini. Sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam proses impor GKM dan pengolahan menjadi GKP juga telah dicatat dalam berkas perkara. Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.
Terkait dengan pemeriksaan MZ, Kejaksaan Agung berharap bisa mendapatkan informasi yang akan memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung berfokus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait yang mengatur kebijakan tersebut dan berpotensi merugikan negara, serta mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan izin impor yang terjadi.
(JOHANSIRAIT)
Kejaksaan Agung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016