BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kejaksaan Agung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 14:13 WIB
90 view
Kejaksaan Agung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Salah satu langkah yang diambil oleh Kejagung adalah pemeriksaan terhadap eks pejabat Kementerian BUMN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 29 November 2024, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi berinisial MZ. MZ merupakan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN pada tahun 2015-2016. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam rangka pengembangan penyidikan kasus yang tengah berlangsung.

“Jumat, 29 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi. Saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015 sampai dengan 2016,” ujar Harli dalam keterangannya.

Baca Juga:

Meskipun Harli tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa saksi MZ diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini sebelumnya sudah menjerat dua tersangka, yakni Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Baca Juga:

Perkara ini berawal dari kebijakan Tom Lembong yang memberikan izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Tom Lembong, hanya BUMN yang seharusnya diizinkan mengimpor GKP untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, pada 2016, meskipun Indonesia mengalami kekurangan pasokan GKP, Tom Lembong malah memberi izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diproses menjadi GKP. Jaksa menilai bahwa izin yang diberikan kepada perusahaan swasta ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah GKM diolah menjadi GKP, perusahaan swasta tersebut kemudian menjualnya langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET), yang menyebabkan kerugian negara.

Jaksa Agung, melalui Tim Jampidsus, terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi impor gula ini. Sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam proses impor GKM dan pengolahan menjadi GKP juga telah dicatat dalam berkas perkara. Perusahaan-perusahaan tersebut, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.

Terkait dengan pemeriksaan MZ, Kejaksaan Agung berharap bisa mendapatkan informasi yang akan memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung berfokus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait yang mengatur kebijakan tersebut dan berpotensi merugikan negara, serta mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan izin impor yang terjadi.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini