Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) bersama
Polri berhasil memulangkan mantan Direktur PT
Investree Radhika Jaya (
Investree)
Adrian Gunadi yang diduga terlibat dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan
OJK, Yuliana, menegaskan bahwa Adrian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara."Dalam proses penegakan hukum,
OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian," ujar Yuliana dalam konferensi pers di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga:
Dana Material untuk Kepentingan PribadiAdrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV) yang seolah-olah terafiliasi dengan
Investree. Dana yang terkumpul kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, Adrian dinilai tidak kooperatif dan sempat diketahui berada di Doha, Qatar.
OJK pun menetapkannya sebagai tersangka, mengeluarkan DPO, serta meminta
Interpol menerbitkan red notice pada 14 November 2024.Upaya Ekstradisi dan Pemulangan
Pemulangan Adrian dilakukan lewat mekanisme kerja sama antar-pemerintah (G-to-G) antara Indonesia dan Qatar. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi, sementara paspor Adrian dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan."Proses pemulangan Saudara AAG ini dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB antara kedua negara, dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar," jelas Yuliana.
Kini, Adrian berstatus tahanan
OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim
Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
OJK menegaskan pihaknya tetap membuka pintu koordinasi dengan kepolisian terkait laporan tambahan dari para korban.
Investree Dicabut Izin Usahanya
Sebelumnya,
OJK mencabut izin usaha
Investree pada 21 Oktober 2024 akibat pelanggaran ekuitas minimum serta tingginya tingkat wanprestasi (TWP90) yang mencapai 16,44 persen, jauh di atas ambang batas 5 persen.Kasus
Investree ini sempat menghebohkan industri fintech Indonesia karena Adrian diketahui tetap menjabat sebagai CEO JTA
Investree Doha Consultancy di Qatar meski sudah berstatus tersangka di Tanah Air.
Dengan pemulangan ini,
OJK berharap proses hukum bisa berjalan tuntas dan memberi kepastian hukum bagi ribuan konsumen yang dirugikan.*(cn/j006)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.