BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Residivis Narkoba di Sidoarjo Ditangkap Lagi, Simpan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1,5 Miliar

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 26 September 2025 21:47 WIB
Residivis Narkoba di Sidoarjo Ditangkap Lagi, Simpan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1,5 Miliar
Ilustrasi sabu (foto: halodoc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kini, ia kembali ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.*

(KM/P)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut
Ladies Companion di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Edarkan Pil Koplo
Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja 78 Kg, Enam Tersangka Diamankan
Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Ganja 78 Kilogram, Enam Pelaku Ditangkap
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,95 Miliar, 65 Ribu Butir Disita
Keji! Janji Ringankan Hukuman, Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru