BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Gugatan Rp100,3 M Gagal, Putusan PN Jakpus Kembalikan PWI ke Rel Organisasi

gusWedha - Sabtu, 27 September 2025 16:56 WIB
Gugatan Rp100,3 M Gagal, Putusan PN Jakpus Kembalikan PWI ke Rel Organisasi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (foto :ida bagus /bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penegasan ruang lingkup hukum, mengembalikan penyelesaian konflik ke jalur organisasi, bukan pidana.

Legitimasi pengurus, memperkuat keberadaan kepengurusan hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang.

Menuju Konsolidasi dan Profesionalisme

Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum konsolidasi bagi PWI. PWI Pusat kini memiliki dasar hukum untuk mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan yang bersumber dari konflik internal.

"Dengan legitimasi hukum ini, PWI punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia," tegas Anrico.

Lebih jauh, putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers bahwa organisasi wartawan adalah wadah pembinaan, bukan kriminalisasi. Sengketa internal seharusnya diselesaikan dalam semangat demokrasi, bukan dijadikan alat tekanan melalui jalur hukum pidana.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indah Kirana Atal S. Depari Resmi Pimpin IKWI, Tekankan Pentingnya Persatuan Usai Dualisme PWI
PWI Pusat Resmi Kembali Tempati Sekretariat di Gedung Dewan Pers, Momentum Perkuat Sinergi Pers Nasional
PWI Pusat Laporkan Persiapan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden Prabowo
Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Jalani Sidang, Terancam 5,6 Tahun Penjara
UKW Kalbar 2025 Berakhir Sukses, 28 Wartawan Lulus Uji Kompetensi
Banten Jadi Tuan Rumah HPN 2026, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru