Kuasa hukum keluarga, Egar Mahesa, menyatakan pengakuan Risman bahwa ia telah berbuat tak senonoh terhadap korban sebelum membunuhnya, namun hingga kini pengakuan tersebut masih belum rinci. Kepolisian Polres Pasangkayu pun masih menunggu hasil visum untuk memperkuat fakta hukum tersebut.
Mengenai kemungkinan keterlibatan istri pelaku, Nurlina, Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menyatakan hingga penyidikan sementara tidak ditemukan indikasi keterlibatan Nurlina dalam kasus ini. "Semua alat bukti dan keterangan menguatkan bahwa pelaku tunggal adalah Risman," tegas AKBP Joko.Proses Hukum dan Harapan Keluarga
Risman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dan biasa. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti forensik.Egar Mahesa menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. "Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami pastikan proses penyelidikan dan persidangan berjalan transparan dan adil," ujarnya.
Dukungan dan Santunan dari PerusahaanPNM Mekar, perusahaan tempat Hijrah bekerja, memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban di Desa Maponu, Pasangkayu. Selain itu, gaji bulan ini tetap dibayarkan penuh, uang tombok diganti, dan asuransi korban dicairkan sebesar Rp 100 juta. PNM juga membiayai seluruh kebutuhan tahlilan selama tujuh hari.
Paman korban menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan perusahaan yang sedikit meringankan beban keluarga di tengah duka mendalam.