BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Istri Rahmadi Desak Kapolda Usut Dugaan Perampokan Berkedok Hukum dan Penganiayaan Brutal Aparat

Zulkarnain - Senin, 29 September 2025 14:46 WIB
Istri Rahmadi Desak Kapolda Usut Dugaan Perampokan Berkedok Hukum dan Penganiayaan Brutal Aparat
Marlini Nasution, istri Rahmadi, mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan mengusut raibnya Rp11,2 juta serta penganiayaan. (foto : zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Marlini Nasution, istri Rahmadi, mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan mengusut raibnya Rp11,2 juta serta penganiayaan.

Kasus ini menyeret nama anak buah Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut,Irjen Whisnu Hermawan, dan penyidik berinisial IVTG.

Rahmadi ditangkap awal Maret 2025. Sepekan kemudian saldo rekeningnya lenyap setelah dipaksa menyerahkan PIN M-Banking oleh oknum penyidik.

Baca Juga:
"Ini perampokan berkedok hukum. Tidak ada dokumen penyitaan HP, apalagi laporan digital forensik," tegas Marlini, Senin (29/9/2025).

Ia telah melaporkan kasus ini dengan Nomor: STTLP/B/1375/2025/Polda Sumut tertanggal 22 Agustus 2025, namun progresnya mandek.

"Kalau aparat bisa seenaknya mencuri, apa bedanya dengan bandit jalanan?" kritik Marlini, menggambarkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum.

Selain kehilangan uang, Rahmadi juga dianiaya. Rekaman CCTV menunjukkan adegan kekerasan aparat dan telah beredar luas di media sosial.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menduga ada rekayasa penangkapan dan peralihan barang bukti narkoba dari tersangka lain.

"Hukum bisa mati di tangan aparatnya sendiri," kata Ronald, menilai kasus ini lebih dari sekadar hilangnya uang Rahmadi.

Ronald menegaskan, laporan pencurian sudah diproses Ditreskrimum. Namun, progresnya jalan di tempat dan belum ada tanggapan resmi.

Ia mendesak Kapolda Sumut serius menindaklanjuti kasus ini, termasuk laporan di Bidpropam terhadap Kompol DK dan bawahannya.

"Publik menanti keberanian Kapolda menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perwiranya sendiri," tegas Ronald.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PT Medan Pangkas Hukuman Mantan Kadisdik Langkat Jadi 2,5 Tahun di Kasus Suap PPPK
HUT ke-80 TNI Dimeriahkan Open Tournament Tinju, Ratusan Atlet Berlaga di Medan
Ketua PAC Medan Area Bobby Lim: Ketua DPC PDIP Medan Harus Sosok Militan, Rajin Turun ke Bawah, dan Senafas dengan PAC
1.000 Pelajar Ikuti Lomba Kreasi Formasi Pemuda 2025 di Medan, Perebutkan Piala Wali Kota
Harga Cabai Merah Tembus Rp80.000/Kg, Bawang Putih di Pasar Petisah Justru Naik
Rudy Hermanto: Ada "Playing Victim" di Spanduk SARA, Hasyim Sebaiknya Lapor ke Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru