BATAM — Petugas Bea CukaiBatam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit iPhone bekas yang diduga akan dikirim secara ilegal dari Kota Batam melalui Pelabuhan penyeberangan ASDP Punggur, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menyebut, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
"Iya benar ada [penindakan]. Nanti Rabu kami rilis," ujar Zaky saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan informasi di lapangan, penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea CukaiBatam pada Jumat (27/9).
Petugas menghentikan sebuah mobil jenis SUV bernomor polisi BP 1291 AE saat hendak masuk ke lambung kapal KMP Barau di Pelabuhan Punggur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah koper di dalam mobil tersebut.
Koper itu berisi ratusan unit telepon genggam merek iPhone bekas, yang diduga kuat akan diselundupkan keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Penyelundupan iPhone dari Batam bukan kali ini saja terjadi. Pada Juli 2025, Bea CukaiBatam juga menggagalkan penyelundupan 327 unit iPhone bekas yang akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim.
Sementara itu, pada Maret 2025, petugas berhasil menangkap seorang pelaku penyelundupan 100 unit iPhone yang sempat buron sejak akhir 2024.
Bea CukaiBatam menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan regulasi kepabeanan dan melindungi pasar dari barang selundupan.
Termasuk mencegah praktik penyalahgunaan data pribadi untuk joki IMEI, yang belakangan marak di Batam.