MANDAILING NATAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Smart Village.
Hingga kini, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai unsur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
"Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti yang dibutuhkan," ujar Jupri dalam keterangannya di Mandailing Natal, Selasa (30/9).
Menurutnya, pemeriksaan saksi telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak vendor, hingga kepala desa.
Di antara saksi yang telah diperiksa, tercatat beberapa nama berinisial AL, IP, dan L dari kalangan ASN dan vendor, serta AS, L, dan D dari kalangan kepala desa.
Jupri menambahkan bahwa pemeriksaan masih akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan penting dengan pelaksanaan program tersebut.
"Masih ada saksi-saksi lain yang keterangannya dinilai penting untuk mengungkap kasus. Tim penyidik masih terus bekerja. Mohon beri kami kesempatan, nanti hasilnya akan kami sampaikan," tegasnya.
Dalam pernyataannya, KejariMadina menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Kejaksaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Program Smart Village merupakan salah satu inisiatif pembangunan berbasis teknologi yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga mengalami penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dan menjadi objek penyidikan KejariMadina.