BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Kasus Tabrak Ojol Affan, Aipda MR Dijatuhi Sanksi Etika Wajib Minta Maaf

- Selasa, 30 September 2025 18:13 WIB
Kasus Tabrak Ojol Affan, Aipda MR Dijatuhi Sanksi Etika Wajib Minta Maaf
Ilustrasi sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Aipda MR, personel Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, resmi dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (29/9/2025) dan dipimpin Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

"Sanksi etika yang dijatuhkan mengharuskan pelanggar menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta, Selasa (30/9).

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, Aipda MR dinilai gagal menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian ini menjadi faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden maut tersebut.

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi etika, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri.

Menanggapi putusan tersebut, Aipda MR menyatakan menerima dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Kombes Erdi menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP menjadi wujud nyata penegakan kode etik profesi secara objektif dan transparan, tidak hanya terhadap pelanggaran aktif tapi juga kelalaian yang berdampak serius," katanya.

Ia menambahkan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab kolektif, terutama dalam tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting agar ke depan seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati menjalankan tugas," ujarnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Didampingi 7 Pengacara, Eks Sopir Pribadi Laporkan Kombes MHPT ke Mabes Polri
Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakpus Resmikan Gerai "Rakyat Mart" untuk Komunitas Ojol
Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran! 60 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser
Brimob dan Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi 800 Massa PPRL Peringati Hari Tani Nasional
Polda Maluku Amankan 17 Anggota Brimob Terkait Kasus Pengeroyokan Keluarga di Seram Bagian Timur
Saurip Kadi: Negara Harus Kembali pada Etika dan Keberpihakan kepada Rakyat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru