Kapolri Terima Gelar Kehormatan Tapak Suci di Semarang, Diminta Jadi Cooling System Masyarakat
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA – Aipda MR, personel Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, resmi dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (29/9/2025) dan dipimpin Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
"Sanksi etika yang dijatuhkan mengharuskan pelanggar menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta, Selasa (30/9).Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, Aipda MR dinilai gagal menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian ini menjadi faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden maut tersebut.
Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi etika, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob Polri.
Menanggapi putusan tersebut, Aipda MR menyatakan menerima dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Kombes Erdi menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik secara tegas dan akuntabel.
"Proses sidang KKEP menjadi wujud nyata penegakan kode etik profesi secara objektif dan transparan, tidak hanya terhadap pelanggaran aktif tapi juga kelalaian yang berdampak serius," katanya.
Ia menambahkan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab kolektif, terutama dalam tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting agar ke depan seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati menjalankan tugas," ujarnya.
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti maraknya konten hoaks aksi demonstrasi di media sosial yang dis
POLITIK
JAKARTA Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat menyebutkan korban yang berhasil diselamatkan dalam
PERISTIWA
JAKARTA Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala Aceh, Ahmad Humam Hamid, menyampaikan harapannya usai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dikerahkan untuk mendalami penyebab kebakaran yang melanda Gedung Badan Pendapat
PERISTIWA