
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
Opini
MAKASSAR – Alief Gufran, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2019, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau di-drop out (DO) dari universitas tersebut. Keputusan pemberhentian ini memicu protes dari mahasiswa dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak yang menduga bahwa sanksi tersebut diberikan terkait aksi demonstrasi yang diikuti Alief untuk menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual di FIB Unhas.
Namun, Kepala Humas Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan bahwa pemberhentian Alief tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi yang diikutinya. Menurut Ahmad, pemecatan tersebut disebabkan oleh pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Alief, bukan terkait dengan peranannya dalam demo tersebut.
“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan seksual. Ada beberapa pasal yang dilanggar dalam Peraturan Senat Akademik Unhas, termasuk pelanggaran ringan seperti demo tidak sopan hingga pelanggaran berat seperti minum alkohol di kampus,” ujar Ahmad Bahar, Kamis malam (28/11/2024).
Baca Juga:
Ahmad menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap Alief telah melalui beberapa tahap, dimulai dengan teguran lisan, surat peringatan, hingga akhirnya pemecatan. Proses ini sendiri sudah berjalan sejak Oktober 2024, jauh sebelum Alief terlibat dalam demonstrasi tersebut.
“Keputusan ini tidak diambil secara langsung. Sanksi teguran lisan dan surat peringatan sudah diberikan sebelumnya. Memang kebetulan keputusan ini dikeluarkan setelah Alief terlibat dalam demo, sehingga hal ini terkadang disalahartikan,” tambah Ahmad.
Baca Juga:
Terkait dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di FIB Unhas, pihak universitas telah memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat. Kasus pelecehan tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengaku dilecehkan oleh dosen yang sedang membimbingnya untuk menyelesaikan skripsi.
Sanksi pemberhentian Alief sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unhas nomor: 13527/UN4.1/@024 dan dianggap perlu untuk menjaga citra serta menjunjung tinggi kode etik akademik Unhas.
“Keputusan ini tentu berat dan terpaksa harus dilakukan untuk memastikan integritas akademik di Unhas,” tegas Ahmad.
Pemberhentian Alief ini memicu berbagai reaksi, terutama di kalangan mahasiswa Unhas yang menilai bahwa sanksi tersebut terlalu keras. Mereka berharap agar keputusan ini dapat ditinjau kembali, mengingat latar belakangnya yang erat kaitannya dengan aksi solidaritas terhadap korban pelecehan seksual di kampus.
(N/014)
Oleh Shohibul Anshor SiregarDALAM galeri pahlawan nasional yang didominasi tokoh Jawa dan Sumatra pesisir, Tuan Rondahaim Saragih Garingging
OpiniMADINA Puluhan warga Kecamatan Natal mendatangi Polres Mandailing Natal (Madina) untuk menyatakan dukungan penuh kepada penyidik Satreskri
Hukum dan KriminalTAPSEL Proyek renovasi Sekolah Rakyat Tahap I C Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berlokasi di Balai Latihan Kerja (BLK Tapsel), K
NasionalJAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat besar dalam program
PendidikanJAKARTA Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan pemerintah dan berharap p
KesehatanROKAN HILIR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan besar agar TNI semakin solid, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantan
NasionalTEL AVIV Ribuan demonstran turun ke jalan di Tel Aviv pada Sabtu (9/8/2025), memprotes rencana pemerintah Israel yang akan memperluas op
InternasionalBANDUNG BARAT Dalam upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus
NasionalYOGYAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa tujuan utama dari hukum acara pidana ada
Hukum dan Kriminal