BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka KPK: Tak Kenal Rudy Tanoe, Hanya Jalankan Perintah Juliari

Devi Rifani - Kamis, 02 Oktober 2025 13:22 WIB
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka KPK: Tak Kenal Rudy Tanoe, Hanya Jalankan Perintah Juliari
Kuasa Hukum dan Edi Suharto konferensi pers soal penetapan tersangka (foto : detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) 2020.

Edi menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak awal, saya tidak kenal Rudy Tanoe. Belakangan saya tahu ia teman Menteri Sosial, Pak Juliari," kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10/2025).

Baca Juga:

Edi mengungkapkan, kasus ini menghancurkan karir dan reputasinya selama lebih dari 30 tahun.

Dampaknya juga dirasakan keluarganya secara langsung. Ia menuturkan hak-haknya sebagai ASN menjadi tidak jelas dan harapannya melanjutkan karir akademik serta merawat cucu-cucunya kini kandas.

"Semua yang saya bangun hancur, bahkan sahabat dan tetangga menjaga jarak. Ini beban lahir dan batin yang luar biasa," ujar Edi.

Edi menegaskan, ia hanya menjalankan tugas dari Menteri Sosial saat itu, Juliari P. Batubara, dan meminta pertanggungjawaban dialihkan kepadanya.

"Sesuai pasal 51 ayat 1 KUHP, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pejabat yang memberi perintah, dalam hal ini Menteri Sosial," jelasnya.

Edi menjelaskan sebelumnya telah diperiksa KPK terkait PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) dan yakin kasus itu sudah selesai.

Namun, ia kaget ketika dipanggil kembali terkait PT DNR.

"Pemeriksaan mendadak di bulan Agustus membuat saya shock. Saya tidak sempat memberikan keterangan tambahan terkait DNR," kata Edi.

Meski tengah menghadapi status tersangka, Edi tetap menjalankan tugasnya di Kemensos sebagai staf ahli.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di PN Medan
KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Korupsi Izin TKA
KPK Dalami Peran Travel Haji dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota di Kemenag
Pemprov Sumut Komitmen Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, Nilai MCP Capai 83,84
KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun
KPK Dalami Sejak Kapan Praktik Pemerasan TKA Terjadi di Kemnaker, Cak Imin Cs Bisa Dipanggil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru