BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Heboh Penarikan Mobil Pajero Sport Diduga Nopol Palsu, Direktur BCA Finance Jelaskan Kronologi

Ahmad Yani Setiawan - Kamis, 02 Oktober 2025 17:53 WIB
Heboh Penarikan Mobil Pajero Sport Diduga Nopol Palsu, Direktur BCA Finance Jelaskan Kronologi
Heboh Penarikan Mobil Pajero Sport Diduga Nopol Palsu, Direktur BCA Finance Jelaskan Kronologi (foto : ahmad/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG - Heboh terjadi di Lampung Selatan terkait penarikan satu unit Mobil Pajero Sport yang menjadi jaminan fidusia di BCA Finance, diduga menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.

Peristiwa ini memunculkan konflik hingga melibatkan pihak kepolisian dan masuk ke ranah hukum.

Ahmad Saidar, Direktur PT. Sempurna Jaya Waika Mandiri Lampung dan penerima kuasa dari BCA Finance, menjelaskan kronologi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:

Menurut Saidar, mobil Pajero Sport yang semestinya bernopol BE 88 NF justru terpantau menggunakan nopol A 774 R di area RS Airan Raya pada 25 September 2025. Saat tim Saidar mendatangi lokasi untuk pengecekan, seorang pria berinisial RT, yang mengaku anggota Polri dari Polres Tulangbawang, menolak diajak ke kantor BCA Finance.

Saidar menjelaskan bahwa RT mengaku mendapatkan mobil tersebut dari hasil gadai kawannya dan telah menguasainya selama sekitar satu tahun. Namun RT tidak mengetahui nama pemilik yang tercantum dalam kontrak, yaitu Nur Fadilah.Setelah penjelasan terkait kontrak fidusia dan ketidakcocokan dokumen, Saidar melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Lampung. Anggota Propam menindaklanjuti dengan mengajak RT dan Saidar ke Polda Lampung untuk mediasi.

Di Polda, muncul seorang pria bernama Ivin yang mengaku sebagai pemilik mobil, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah.Mobil tersebut berdasarkan kontrak fidusia atas nama Nur Fadilah di BCA Finance, dengan nama STNK PT Berkat Andalan Sejahtera, telah menunggak 18 bulan, dan kontrak berakhir 21 September 2025 dengan cicilan Rp 14.900.400 per bulan. Setelah mediasi, RT dan Ivin meninggalkan mobil di Polda Lampung dengan kunci dibawa.

Kuasa hukum Saidar, Ariya Rudini, SH, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan RT ke Paminal Polda Lampung karena menyalahi prosedur penggunaan kendaraan yang masih bermasalah dan diduga menggunakan nopol palsu.Saidar berharap proses hukum berjalan lancar sehingga kendaraan fidusia dapat dikembalikan ke pihak BCA Finance.*

(dv35)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Perampasan dan Penipuan oleh Petugas Eksekusi Jaminan Fidusia: Praktisi Hukum Berikan Penjelasan Prosedural
Perempuan Penggelap Sepeda Motor Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Tinggi Medan
Korlantas Polri Minta Leasing Perketat Syarat Kredit Kendaraan Cegah Penggelapan
Polri Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional, Kerugian Ditaksir Rp876 Miliar
u00a0WHO Berbagi Tips Eksekusi Objek Jaminan Objek Fidusiau00a0
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru