
Lasarus: Sikap PDIP Sebagai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Ditetapkan Lewat Pembahasan Alot
BALI Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus, mengungkapkan bahwa sikap politik partainya sebagai penyeimbang pemerintahan Pres
Politik
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi dalam proyek jalur perkeretaapian DJKA. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan sejumlah tersangka sebelumnya. “KPK sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka DM,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11).
Ketiga tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proyek jalur perkeretaapian, ditahan mulai 28 November hingga 17 Desember 2024. Namun, Asep juga menyebutkan bahwa ada satu tersangka lagi yang belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Baca Juga:
Salah satu tersangka, Hardho, yang merupakan Ketua Pokja Proyek Jalur Kereta Api Lampegan-Cianjur tahun 2022-2023, diduga menerima sejumlah uang setelah memperoleh informasi terkait pengaturan pemenang proyek dari PPK Syntho Pirjani Hutabarat, yang sebelumnya telah divonis. Terkait pengaturan proyek tersebut, beberapa pihak diduga mendapat keuntungan melalui proyek-proyek yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu.
Di antara proyek yang diatur tersebut adalah paket 1 yang dimenangkan oleh Dion melalui PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 oleh Muchammad Hikmat melalui PT Tirtamas Mandiri, paket 3 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Barat dengan PT Nazma Tata Laksana, dan paket 4 yang dimenangkan oleh Fahmi atau Wahyu Purwanto melalui PT Putra Kharisma.
Baca Juga:
Dari pengaturan ini, Hardho diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta dari beberapa proyek yang dikelola di DJKA Kemenhub. Edi Purnomo, tersangka lainnya, juga diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Edi dan Hardho bersama-sama menerima total Rp 800 juta dari Dion terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(N/014)
BALI Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus, mengungkapkan bahwa sikap politik partainya sebagai penyeimbang pemerintahan Pres
PolitikDELI SERDANG Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria di sebuah p
PeristiwaJAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta hari ini, Minggu (3/8/2025), diprediksi mengalami hujan ringan. Berdasarkan data dari Badan M
NasionalJAKARTA Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu pagi (3/8/2025) berbeda dari biasanya. Parade budaya dari
NasionalSUMUT Cuaca di berbagai wilayah Sumatera Utara pada hari ini (3 Agustus 2025) didominasi oleh kondisi berawan dan hujan ringan. Berdasarka
NasionalBANDA ACEH Dalam kajian Ahad Subuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah Banda Aceh (3/8), Prof. Dr. Al Yasa&039 Abubakar, dosen UIN ArRaniry, m
AgamaJAKARTA Meski rutin mengepel, lantai rumah sering kali tetap terasa kotor, lengket, atau penuh debu keesokan harinya. Ternyata, kesalahan
Sains & TeknologiBALI Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menutup Kongres ke6 PDIP yang berlangsung di Bali Nusa Dua Conventio
PolitikTEBING TINGGI Seorang residivis kasus narkotika berinisial S (42), warga Kelurahan Mekar Sentosa, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberi
Nasional