BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian DJKA

BITVonline.com - Jumat, 29 November 2024 05:44 WIB
60 view
KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian DJKA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi dalam proyek jalur perkeretaapian DJKA. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan sejumlah tersangka sebelumnya. “KPK sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka DM,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11).

Ketiga tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proyek jalur perkeretaapian, ditahan mulai 28 November hingga 17 Desember 2024. Namun, Asep juga menyebutkan bahwa ada satu tersangka lagi yang belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Baca Juga:

Salah satu tersangka, Hardho, yang merupakan Ketua Pokja Proyek Jalur Kereta Api Lampegan-Cianjur tahun 2022-2023, diduga menerima sejumlah uang setelah memperoleh informasi terkait pengaturan pemenang proyek dari PPK Syntho Pirjani Hutabarat, yang sebelumnya telah divonis. Terkait pengaturan proyek tersebut, beberapa pihak diduga mendapat keuntungan melalui proyek-proyek yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu.

Di antara proyek yang diatur tersebut adalah paket 1 yang dimenangkan oleh Dion melalui PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 oleh Muchammad Hikmat melalui PT Tirtamas Mandiri, paket 3 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Barat dengan PT Nazma Tata Laksana, dan paket 4 yang dimenangkan oleh Fahmi atau Wahyu Purwanto melalui PT Putra Kharisma.

Baca Juga:

Dari pengaturan ini, Hardho diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta dari beberapa proyek yang dikelola di DJKA Kemenhub. Edi Purnomo, tersangka lainnya, juga diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Edi dan Hardho bersama-sama menerima total Rp 800 juta dari Dion terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(N/014)

Tags
KPK
komentar
beritaTerbaru