
Perut Buncit Wanita Thailand Ternyata Kista 8 Kg, Operasi Sukses
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanBANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang sempat menjerat 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Keputusan ini diambil setelah platform penyiaran digital Vidio.com mencabut laporan melalui proses mediasi yang difasilitasi sejumlah pejabat publik.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan usai seluruh tahapan administrasi hukum formal diselesaikan.Baca Juga:
"Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas," ujar Zulhir kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Vidio.com melaporkan 19 pemilik warkop yang diduga menayangkan siaran pertandingan olahraga tanpa izin resmi.
Laporan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat Aceh.Namun, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf Rian Syaf, Vidio.com akhirnya mencabut laporan polisi.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan menyelesaikan proses administrasi hukum sebagai bagian dari prosedur formil dalam penghentian penyidikan.Meski kasus telah dihentikan, Zulhir mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik warkop dan tempat umum lainnya, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital yang memiliki hak siar eksklusif.
"Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Setiap pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tegasnya.Zulhir juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan di tempat umum berasal dari saluran resmi atau telah memiliki izin siar yang sah.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha dan masyarakat umum mengenai pentingnya memahami regulasi terkait hak cipta dan hak siar.
"Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum," pungkasnya.Dengan dihentikannya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku UMKM karena ketidaktahuan soal hak siar, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku usaha lokal.*
Baca Juga:
THAILAND Seorang wanita berusia 31 tahun asal Thailand, Ratchanaporn, menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg yang sel
KesehatanMEDAN PTPN IV Region II menyatakan dukungannya atas pernyataan Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, bahwa kebun teh di Simalungun bu
EkonomiJAKARTA Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Komando Wilayah (Komwil) Jakarta Timur menggelar doa bersama untuk negeri dan
AgamaPEMATANGSIANTAR Layanan air minum di beberapa wilayah Pematangsiantar terganggu akibat pecahnya pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan S
PeristiwaJAKARTA Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (4/10/2025) di kediaman Prabo
PolitikJAKARTA Insiden tragis yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo
PeristiwaJAKARTA Keluarga besar TNI AL tengah berduka menyusul gugurnya Praka Mar Zaenal Mutaqim saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operation
PeristiwaBEKASI UTARA Warga di Bekasi Utara kesulitan mendapat air bersih dari Perumda Tirta Patriot, meski tagihan bulanan tetap datang.adsenseKo
NasionalLOMBOK TENGAH Kabar mengejutkan datang dari dunia balap MotoGP setelah juara dunia Marc Marquez mengalami cedera serius pada putaran pem
OlahragaJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program
Kesehatan